WahanaNews.co | Pemerintah memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan berbagai kemudahan, seperti memberikan pendampingan, mempercepat waktu proses sertifikasi halal produk, dan pembaruan masa berlaku sertifikat halal.
Dengan kata lain, pelaku UMKM didorong berkontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan ekosistem halal di Indonesia.
Baca Juga:
Airlangga Terima Kunjungan Dubes India untuk Bahas Rencana Investasi dan Perdagangan
Demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang dalam Sosialisasi Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu terkait sertifikasi halal yang diselenggarakan di Depok, Jawa Barat, kemarin, Selasa (28/3). Sosialisasi diikuti 125 pelaku UMKM di Depok.
“Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku UMKM didorong berkontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan ekosistem halal di Indonesia. Kehadiran Perpu tersebut menjadi kepastian hukum bagi UMKM untuk mengembangkan usaha dengan mensertifikasi halal produk yang dihasilkan,” jelas Moga.
Moga menambahkan, populasi muslim Indonesia yang berjumlah 225 juta orang merupakan peluang bagi UMKM produk halal untuk berkembang. Hal tersebut seiring dengan kesadaran masyarakat Indonesia mengkonsumsi produk halal yang semakin meningkat. Sehingga, sertifikasi halal bisa menjadi jawaban bagi pelaku UMKM.
Baca Juga:
Kemenperin Perkenalkan Industri Halal Indonesia ke Kazakhstan
Sebab, memiliki sertifikat halal dapat menjamin kualitas produk yang dijual sesuai dengan ketentuan syariah dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Tentunya, ini menjadi stimulan bagi pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produknya dan menjadi jaminan kepada konsumen.
“Pelaku usaha perlu mengetahui tahapan dan dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal agar mempermudah dan memperlancar mendapatkan sertifikat halal. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha mendapatkan gambaran yang jelas mengenai sertifikasi halal dan prosesnya,” ungkap Moga.
State of the Global Islamic Economy Report 2022 mencatat, pemasaran pakaian muslim melalui niaga-el di Indonesia pada 2021 mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pemasaran yang pesat melalui sistem daring memberikan keuntungan yang positif di Indonesia terutama selama pandemi Covid-19 pada 2021--2022.
Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy Report 2022, Indonesia menjadi pasar konsumsi makanan halal terbesar di dunia dengan nilai konsumsi USD 146,7 miliar atau 11,6 persen dari total konsumsi halal di dunia pada 2021.
Posisi kedua diisi Bangladesh sebesar USD 125,1 miliar dolar, dan Mesir di posisi ketiga dengan USD 120,1 miliar dolar. Nilai konsumsi makanan halal Indonesia tersebut diprediksi akan terus meningkat menjadi USD 204 miliar pada 2025 atau tumbuh 39 persen. Ini tentunya peluang besar bagi Indonesia untuk memperluas pasar dan meningkatkan market share terhadap dunia.
Tidak hanya produk makanan, transaksi kosmetik halal, dan pakaian muslim juga cukup menjanjikan di Indonesia. Indonesia mencatatkan konsumsi kedua terbesar di dunia untuk kosmetik sebesar USD 4,7 miliar. Namun demikian, Indonesia belum masuk dalam lima besar untuk pakaian muslim, baik pasar maupun ekspor dunia.
Sementara itu, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo menyampaikan, Perpu Cipta Kerja memberikan keringanan bagi UMKM yang mengurus sertifikasi halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) agar dapat memberikan fasilitas yang lebih cepat.
Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu melalui Balai Sertifikasi adalah salah satu LPH dalam mendukung program pemerintah untuk memastikan kehalalan produk. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi konsumen.
“LPH Balai Sertifikasi telah diakreditasi BPJPH sejak 8 April 2022 dengan lingkup layanan sertifikasi halal tiga produk (makanan, minuman, dan produk kimiawi). Selanjutnya juga melingkupi barang gunaan dari total 9 produk yang wajib bersertifikasi halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal. Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal,” ungkap Moga.
Hendro menegaskan, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu berkomitmen mendukung pelaku UMKM mengajukan pemeriksaan kehalalan produknya.
Dengan tarif yang sangat terjangkau, layanan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Bahkan, pelaku usaha dapat berpartisipasi pada program sertifikasi halal gratis dengan kuota terbatas dari Kementerian Perdagangan, BPJPH, maupun kementerian/lembaga lainnya.
“Langkah ini diambil untuk memajukan iklim usaha halal di Indonesia sehingga meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional. Dengan demikian, UMKM Indonesia mengambil peluang lebih besar dari pasar produk halal di internasional,” pungkas Hendro. [jp/jup]