Pemerintah juga berupaya menjaga dengan pengecekan secara langsung ke pasar-pasar rakyat di Indonesia. "Setiap awal minggu, Kementerian Perdagangan bertemu dengan sejumlah pihak membahas inflasi dan harga bapok. Pemerintah juga tidak diam saja menunggu laporan, tapi juga turun langsung ke pasar dan mendengar dari pedagang terkait harga dan pasokan bapok," ujar
Kasan.
Kasan menyebut, Kementerian Perdagangan berkomitmen terus melakukan pemantauan atas ketersediaan dan kelancaran pasokan Minyakita di tingkat distributor dan agen.
Baca Juga:
Pantau Bapok Sepekan Jelang Lebaran, Mendag Busan: Masyarakat Belanja dengan Harga yang Terjaga
“Kami berkomitmen terus menjalin komunikasi dan koordinasi bersama pemerintah daerah agar bapok, khususnya Minyakita di distributor, dapat dijual sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dengan demikian, pedagang dapat menjual Minyakita kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg,” pungkas Kasan. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.