Skema kedua adalah melalui kemitraan atau joint venture (JV) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tercipta sinergi antara investor asing dan perusahaan nasional.
"Begitu mereka sudah berproduksi dan membangun smelter atau hilirisasinya, maka hak mereka untuk mengekspor ke Amerika," sambungnya.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu “Jabatan Adalah Amanah, Laksanakan dengan Dedikasi dan Tanggung Jawab”
Meski kerja sama dengan AS diperkuat melalui ART, Indonesia tetap membuka peluang kolaborasi dengan negara lain dalam pengembangan mineral kritis.
Pemerintah menegaskan kebijakan yang ditempuh tidak bersifat eksklusif dan tidak mengutamakan satu negara tertentu.
Prinsip yang dijalankan adalah keterbukaan, keadilan, serta saling menguntungkan bagi seluruh mitra strategis global.
Baca Juga:
Transfer Data Indonesia-AS Dikritik: UU PDP Lebih Kuat, Tapi AS Lebih Tegas Menindak
"Kita berikan ruang sama juga dengan negara-negara lain, jadi equity treatment (perlakuan setara) saja," tandas Bahlil.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.