Adapun untuk komisaris, segala bentuk insentif berbasis kinerja, termasuk insentif khusus maupun jangka panjang, dilarang sepenuhnya.
"Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan," tulis regulasi itu.
Baca Juga:
Danantara Luncurkan Universitas Kelas Dunia, Gandeng Kampus Top AS, Eropa, dan China
Langkah ini merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan penuh kepada Danantara dalam mengelola kebijakan insentif di lingkungan BUMN, termasuk sebagai Holding Operasional dan Holding Investasi.
Danantara menekankan, kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan standar tata kelola yang baik (good corporate governance), baik secara nasional maupun internasional, guna menjaga kepentingan negara serta seluruh pemangku kepentingan BUMN.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.