WAHANANEWS.CO, Jakarta - Konsolidasi besar-besaran di sektor asuransi dan reasuransi BUMN segera bergulir, menyisakan hanya tiga perusahaan utama dari total 15 entitas yang ada saat ini.
Managing Director Chief Economist Danantara Reza Yamora Siregar mengungkapkan, mayoritas kinerja perusahaan asuransi pelat merah kurang memuaskan sehingga perlu langkah tegas penyatuan.
Baca Juga:
Tips Pilih Asuransi Kendaraan buat Lebaran
“Saya harus mengakui, mayoritas kinerja perusahaan (asuransi BUMN) kurang begitu bagus. Dari 15 (perusahaan) itu kemungkinan kita hanya ingin keep tiga,” kata Reza dalam acara Insurance Industry Dialogue di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurut Reza, tahapan konsolidasi akan dimulai dengan klasterisasi seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi di bawah satu payung besar, yakni Indonesia Financial Group (IFG) Holding.
Saat ini, tidak semua perusahaan asuransi BUMN berada dalam kendali IFG.
Baca Juga:
Tuntut Bayar Klaim Nasabah, LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Prudential
“Kalau kami di Danantara, salah satu proses yang akan terjadi kita akan klaster semua asuransi di bawah satu klaster. Yang sekarang ini ada IFG, tapi enggak semua asuransi di bawah IFG. Jadi langkah pertama yang akan kita lakukan adalah menyatukan semua ke dalam satu klaster. Kita akan review neraca keuangannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, konsolidasi juga membuka peluang adanya restrukturisasi lebih lanjut bila diperlukan.
“Kalau memang perlu direstrukturisasi akan kami lakukan. Namun tujuan akhirnya adalah konsolidasi, karena yang kita butuhkan adalah kapasitas besar di sektor asuransi dengan dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang kompetitif,” tambah Reza.
Reza menilai, merger adalah keniscayaan lantaran pertumbuhan modal secara organik tidak memungkinkan, sementara tenggat waktu pemenuhan aturan ekuitas minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin dekat.
Sebagaimana diketahui, ketentuan modal minimum perusahaan asuransi telah diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Aturan tersebut menetapkan dua tahap kewajiban ekuitas minimum.
Tahap pertama, paling lambat 31 Desember 2026, setiap perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, sedangkan asuransi syariah Rp100 miliar.
Tahap kedua, paling lambat 31 Desember 2028, dilakukan pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas.
Kelompok perusahaan dengan ekuitas lebih kecil (KPPE 1) wajib memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar untuk asuransi dan Rp200 miliar untuk asuransi syariah.
Sementara kelompok dengan ekuitas lebih besar (KPPE 2) wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun untuk asuransi dan Rp500 miliar untuk asuransi syariah.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]