WAHANANEWS.CO, Jakarta - Promosi minuman beralkohol dengan tantangan hafalan Al-Qur'an demi mendapatkan minuman gratis menuai sorotan keras karena dinilai menyeret nilai sakral agama ke dalam strategi pemasaran komersial.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai polemik tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai kreativitas pemasaran karena menyangkut etika, kepatutan, perlindungan konsumen, serta sensitivitas agama dan sosial di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Label Gula di Kemasan Dinilai Cuma Formalitas bagi Konsumen, BPKN Ungkap Temuan Mengejutkan di Sidang MK
Ketua BPKN RI, H. Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan pelaku usaha perlu memahami batas antara kreativitas promosi dan eksploitasi terhadap nilai yang dihormati masyarakat.
"Kalau benar promosi minuman beralkohol tersebut menggunakan hafalan Al-Qur'an sebagai bagian dari tantangan untuk mendapatkan minuman gratis, tentu ini sangat tidak patut," ujar Mufti terkait polemik tersebut, Selasa (11/8/2026).
Menurut Mufti, Al-Qur'an tidak semestinya ditempatkan sebagai instrumen pemasaran untuk mendorong konsumsi produk yang memiliki persoalan tersendiri di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Dukung Kepemimpinan Baru BGN, BPKN Minta Transparansi hingga Cegah Monopoli di Program MBG
"Nilai-nilai agama, khususnya Al-Qur'an, jangan dijadikan gimmick pemasaran untuk mendorong konsumsi produk yang justru memiliki persoalan tersendiri di masyarakat," katanya.
Mufti menilai dunia usaha memang memiliki ruang untuk mengembangkan berbagai strategi pemasaran, tetapi kebebasan berpromosi tetap memiliki batas etika dan tanggung jawab sosial.
"Pelaku usaha harus memahami bahwa promosi bukan sekadar bagaimana produk menjadi viral," ujar Mufti.
Menurutnya, setiap strategi pemasaran perlu memperhitungkan dampak yang dapat muncul ketika materi promosi bersinggungan dengan keyakinan masyarakat.
"Ada tanggung jawab sosial dan etika yang harus dijaga, ketika sebuah promosi menyentuh simbol agama, apalagi kitab suci, maka sensitivitasnya menjadi jauh lebih tinggi," katanya.
Jangan Jadikan Agama sebagai Gimmick
BPKN memandang penggunaan hafalan Al-Qur'an dalam promosi minuman beralkohol berpotensi memunculkan persoalan etis karena membawa simbol keagamaan ke dalam konteks yang bertolak belakang dengan nilai yang melekat pada kitab suci.
"Al-Qur'an mempunyai kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam," tegas Mufti.
Atas dasar itu, ia mengingatkan agar kitab suci maupun hafalan ayat-ayatnya tidak dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh keuntungan komersial.
"Karena itu, jangan sampai ayat atau hafalan Al-Qur'an dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan komersial, terlebih ketika dikaitkan dengan konsumsi minuman beralkohol," ujarnya.
Mufti meminta pelaku usaha lebih cermat ketika menyusun kampanye pemasaran di Indonesia yang masyarakatnya hidup dengan keberagaman agama, budaya, serta norma sosial.
"Pelaku usaha harus kreatif, tetapi kreativitas harus dibarengi tanggung jawab," ujar Mufti.
Ia mengingatkan bahwa keinginan mendapatkan perhatian publik tidak boleh membuat perusahaan mengabaikan konsekuensi sosial dari materi promosi yang mereka keluarkan.
"Jangan sampai mengejar engagement dan viralitas justru menimbulkan keresahan, menyinggung keyakinan masyarakat, atau merusak kepercayaan konsumen terhadap sebuah merek," katanya.
BPKN Dorong Evaluasi Perlindungan Konsumen
Dari perspektif perlindungan konsumen, BPKN menilai kegiatan promosi perlu memperhatikan ketentuan mengenai informasi, iklan, serta praktik perdagangan yang dapat memengaruhi keputusan konsumen.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi salah satu kerangka hukum yang mengatur hak konsumen serta kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan maupun mempromosikan barang atau jasa.
Mufti mengatakan polemik promosi tersebut perlu diperiksa secara komprehensif dan tidak berhenti pada persoalan apakah konsumen bersedia mengikuti tantangan atau apakah kampanye tersebut berhasil mendongkrak penjualan.
"Jangan hanya melihat apakah ada konsumen yang bersedia mengikuti tantangan tersebut atau apakah promosi itu menghasilkan penjualan," jelas Mufti.
Menurutnya, aspek yang perlu diperhatikan juga mencakup mekanisme promosi, kejelasan informasi, potensi menyesatkan konsumen, hingga penggunaan unsur sensitif dalam materi pemasaran.
"Kita harus melihat apakah mekanisme promosinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apakah informasinya jelas, apakah tidak menyesatkan, dan apakah tidak mengeksploitasi aspek sensitif seperti agama," ujarnya.
BPKN juga mendorong kementerian dan lembaga terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai promosi maupun peredaran minuman beralkohol.
"BPKN tentu menghormati kewenangan masing-masing regulator," kata Mufti.
Ia memandang koordinasi antarlembaga diperlukan apabila suatu promosi diduga bermasalah agar perlindungan terhadap masyarakat dapat diberikan secara memadai.
"Namun, apabila ada promosi yang diduga bermasalah, perlu ada evaluasi dan koordinasi agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai," ujarnya.
Konsumen Diminta Kritis Hadapi Promosi Viral
Mufti turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbawa oleh kampanye pemasaran yang sengaja dirancang untuk menciptakan sensasi dan mendapatkan perhatian luas melalui media sosial.
"Viral belum tentu benar, viral juga belum tentu etis," ujar Mufti.
Menurutnya, konsumen perlu tetap kritis ketika menghadapi berbagai bentuk pemasaran yang menggunakan hadiah, produk gratis, tantangan, maupun gimmick untuk menarik partisipasi.
"Konsumen harus tetap kritis terhadap setiap bentuk promosi, terutama promosi yang menawarkan hadiah, minuman gratis, tantangan, atau gimmick tertentu," katanya.
Perkembangan pemasaran digital membuat pelaku usaha kini dapat menyebarkan kampanye secara cepat dan menjangkau masyarakat jauh melampaui kelompok konsumen yang sebenarnya menjadi target produk.
Mufti mengatakan karakter media sosial tersebut membuat dampak sebuah materi promosi dapat berkembang jauh lebih besar dibandingkan kampanye pemasaran konvensional.
"Ketika konten sudah masuk media sosial, dampaknya bisa jauh lebih luas daripada target konsumennya," kata Mufti.
Karena itu, pelaku usaha dinilai perlu memiliki mekanisme pengendalian internal sebelum sebuah materi pemasaran dilempar kepada publik.
"Karena itu, pelaku usaha harus memiliki self-regulation dan tanggung jawab yang kuat," ujarnya.
Jangan Korbankan Nilai Agama demi Marketing
Mufti mengatakan perlindungan konsumen pada era digital tidak lagi hanya berkaitan dengan harga, kualitas, keamanan produk, maupun transaksi, tetapi juga perlu mengikuti perubahan strategi pemasaran dan perilaku bisnis.
"Kita ingin dunia usaha tumbuh sehat," ujar Mufti.
Menurutnya, pertumbuhan dunia usaha perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
"Tetapi pertumbuhan bisnis harus berjalan bersama dengan kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial, jangan sampai demi mendapatkan perhatian publik, simbol agama justru dijadikan alat untuk memasarkan produk," katanya.
Mufti menilai polemik tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha agar melakukan penilaian lebih matang terhadap aspek etika, sosial, dan budaya sebelum meluncurkan sebuah kampanye.
"Kalau ingin membuat promosi yang kreatif, silakan," ujar Mufti.
Namun, kreativitas pemasaran menurutnya tidak sepatutnya dibangun dengan mempermainkan nilai agama untuk memperoleh perhatian maupun keuntungan komersial.
"Tetapi jangan menggunakan agama sebagai bahan permainan pemasaran, jangan mempertukarkan kesucian nilai agama dengan sebotol minuman atau insentif komersial," tegasnya.
BPKN menyatakan akan terus mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat, berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian perlindungan kepada konsumen.
Mufti mengingatkan bahwa konsumen harus ditempatkan sebagai pihak yang memiliki hak dan kepentingan untuk dilindungi, bukan hanya sebagai sasaran penjualan produk.
"Pada akhirnya, konsumen bukan hanya objek pasar," pungkas Mufti.
Menurutnya, penghormatan terhadap konsumen juga menjadi bagian penting dalam membangun reputasi dan kepercayaan publik terhadap sebuah bisnis.
"Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan, pelaku usaha juga harus menyadari bahwa reputasi bisnis dibangun bukan hanya dari seberapa viral sebuah promosi, tetapi juga dari seberapa besar mereka menghormati konsumen dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat," tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]