WahanaNews.co | Tarif listrik non subsidi dan subsidi dipastikan tidak naik pada periode April sampai Juni 2023. Keputusan ini diambil lantaran beberapa alasan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Kamis (30/3/2023) mengungkapkan keputusan itu untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2023 yang tak berubah bisa dinikmati sebanyak 13 Pelanggan Non Subsidi PT PLN (Persero). Serta tarif tenaga listrik subsidi untuk 25 golongan pelanggan.
"Pelanggan kelompok ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial," kata Jisman.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik ini, sambung Jisman, PLN diharapkan mampu melakukan efisiensi.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
"Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," jelasnya.
Menurut Jisman, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).
Menurutnya, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99/USD.
"Kemudian Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 920,41/kg. Ini sesuai kebijakan DMO Batubara 70 USD/ton." katanya.
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan.
"N amun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," sebutnya. [afs/eta]