WahanaNews.co | Harga hunian yang belum dibangun oleh pengembang properti memang jauh lebih murah dibanding yang sudah jadi. Namun, keputusan ini riskan, di antaranya adalah proyek mangkrak hingga pengembalian dana mandek.
Nah, konsumen harus bagaimana jika telanjur terjebak membeli hunian yang proyeknya berujung mangkrak?
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Pengamat dan pakar real estate Steve Sudijanto mengatakan, ketika konsumen telah membeli suatu proyek tetapi mandek, sebaiknya konsumen meninjau kembali akad jual beli dan berkonsultasi dengan ahlinya, nasihat hukum.
"Pada saat konsumen terlanjur membeli proyek mangkrak, sebaiknya melakukan tindakan preventif. Me-review kontrak perjanjian jual beli. Minta pendapat konsultan hukum. Saya rasa memperkecil risiko adalah tindakan paling utama," katanya, melansir detikcom, Kamis (23/2/2023).
Menurutnya, konsultasn hukum bisa memberikan saran dan masukan kepada konsumen. Konsultan juga harus mampu menjalin komunikasi yang baik dengan developer untuk mendapatkan solusi yang tepat.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
"Terburuknya apabila pengembang sudah wanprestasi atau default maka pihak pembeli bisa minta refund melalui konsultan hukum," ujar Steve.
Di sisi lain, Steve mencontohkan, cara pembatalan pembelian dengan pengembalian dana harus berdasarkan akad jual beli yang ditandatangani di hadapan notaris. Biasanya dalam hal refund atau pengembalian uang ada pengenaan beberapa jenis potongan seperti biaya administrasi.
"Semua tergantung itikad pihak Pengembang untuk memberikan solusi kepada pihak pembeli yang berniat membatalkan dengan ketentuan yang ada di perjanjian jual beli," kata Steve.