WahanaNews.co | Bagi masyarakat yang berniat membeli kendaraan berbasis listrik, khususnya mobil listrik, tak perlu lagi khawatir dengan ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Pasalnya, pemilik kendaraan bisa memasang SPKLU di rumah masing-masing. Lalu apa saja syarat pasang pengisian mobil listrik di rumah?
Baca Juga:
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Ajak Gen-B Dukung Penggunaan Transportasi Hijau
Syarat Pasang Pengisian Mobil Listrik di Rumah
Seperti yang diketahui, ketersediaan SPKLU mulai ada di beberapa titik. Meski demikian ketersediaannya masih terbatas karena hanya dibangun di beberapa kota besar saja. Untuk memudahkan pengisian, pemilik mobil listrik disarankan untuk memasang sendiri fasilitas pengisian daya di rumah masing-masing.
Pemasangan SPKLU bisa dilakukan melalui program PT PLN (Persero) yang bernama Super Everyday.
Dikutip dari web.pln.co.id, Super Everyday PLN adalah program yang digelar untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik, terutama mobil listrik di Indonesia.
Baca Juga:
Wujudkan Semangat Hari Sumpah Pemuda, PLN UID Jakarta Raya Gelar Entity Gathering
Program ini dilakukan sekaligus untuk mendukung akselerasi penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air dan percepatan penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik yang diamanatkan melalui Perpres Nomor 55 tahun 2019 dan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020.
Super Everyday sendiri berupa layanan penyambungan baru dari PLN untuk pengisian daya di rumah konsumen atau home charging.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat harus tahu harga yang harus dikeluarkan oleh konsumen. Patut diketahui bahwa promo ini bisa diikuti oleh semua golongan tarif pelanggan PLN dengan rincian pelanggan tegangan rendah (TR) 1 Fasa hingga dengan daya 7.700 VA dan Pelanggan TR 3 Fasa sampai dengan daya 13.200 VA.