WahanaNews.co | Guna menciptakan iklim usaha yang kondusif antara Indonesia dan Jepang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pengusaha Jepang mematuhi hukum persaingan usaha di RI.
Ketua KPPU Ukay Karyadi menyampaikan hal tersebut dalam pertemuannya dengan Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji, di Jakarta, pada 18 April 2022.
Baca Juga:
KPPU Surabaya Intensifkan Pengawasan Pasca-Lebaran untuk Kemitraan Usaha Sehat
"KPPU juga mengajak Kedutaan Besar Jepang agar mendorong kepatuhan pelaku usaha Jepang di Indonesia atas hukum persaingan usaha dan pelaksanaan kemitraan UMKM," kata Ukay dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Ajakan itu juga disampaikan menyusul masih ditemukannya berbagai kasus persaingan usaha di KPPU yang melibatkan pelaku usaha Jepang.
Dalam pertemuan itu KPPU dan Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia sepakat untuk mengakselerasi kerja sama antar-kedua lembaga dan negara, khususnya dalam pengawasan persaingan usaha di pasar digital.
Baca Juga:
Terkait Naik Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU
Ukay mengungkapkan urgensi pengaturan persaingan usaha di pasar digital melalui suatu undang-undang pasar digital.
"Dalam mengedepankan isu tersebut, perlu disusun suatu kajian yang komprehensif atas pentingnya undang-undang pasar digital dan bagaimana undang-undang dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan bagi pelanggaran persaingan usaha di pasar digital," katanya.
Selain itu, Ukay menambahkan, turut dibutuhkan adanya suatu program bagi pengembangan kapasitas internal dalam melaksanakan pengawasan di pasar digital.
Sementara itu Dubes Kanasugi Kenji menyambut baik adanya akselerasi hubungan kerja sama antara kedua lembaga maupun kedua negara dalam pengawasan persaingan usaha di pasar digital maupun kemitraan UMKM. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.