WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara (BP) Haji menyoroti pentingnya penyusunan regulasi terkait pelaksanaan haji non-kuota melalui jalur furoda atau mujamalah.
Kepala BP Haji, Muhammad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi panjang dengan DPR untuk merespons dinamika kebijakan yang diberlakukan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga:
Dukung Rakyat Palestina, Arab Saudi Kirim 25.000 Porsi Makanan ke Gaza
"Sehingga kita harus menyesuaikan termasuk berkaitan dengan furoda atau mujamalah, kita upayakan bisa diantisipasi," kata Gus Irfan, Kamis (5/6/2025).
Meski haji furoda bukan bagian dari tanggung jawab langsung pemerintah Indonesia, Gus Irfan menekankan bahwa negara tetap berkewajiban melindungi seluruh warganya.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan jemaah haji asal Indonesia dapat menunaikan ibadah dengan aman dan nyaman.
Baca Juga:
Jemaah Haji Lansia RI Hilang di Makkah Pekan Lalu Masih Dicari
"Mengenai bagaimana bentuk aturannya, mungkin teman-teman yang di DPR yang lebih paham tentang hal ini, kita hanya menjalankan apa yang ada amanat UU nantinya," ujarnya.
Belakangan ini, pelaksanaan haji furoda tahun 2025 menjadi sorotan karena banyak calon jemaah gagal berangkat.
Haji furoda sendiri merupakan jalur ibadah haji yang tidak termasuk dalam kuota resmi yang diberikan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.