WahanaNews.co | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I memanggil Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) DPC Sumatera Utara.
Pemanggilan tersebut imbas dari kelangkaan gas LPG ukuran 3 kg di beberapa wilayah selama sebulan terakhir.
Baca Juga:
KPPU Surabaya Intensifkan Pengawasan Pasca-Lebaran untuk Kemitraan Usaha Sehat
"Memang penyediaan dan pendistribusian LPG sudah ada aturannya berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG," kata Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas pada Rabu (02/08/23).
Namun, di beberapa daerah terjadi kelangkaan dan menyebabkan harga jual di konsumen di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kondisi kelangkaan tersebut dapat menjadi salah satu penyumbang inflasi di Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.
Baca Juga:
Terkait Naik Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU
"Dari data yang kami peroleh dari Pertamina, realisasi penyaluran LPG 3 kg di Kota Medan dan Deli Serdang mengalami penurunan dari Mei ke Juni. Di mana justru di pada Juni, permintaan masyarakat sedang tinggi karena adanya libur Idul Adha, ini yang disinyalir menjadi penyebab terjadinya kelangkaan dan panic buying," ujar Ridho.
Ketua Hiswana Migas DPC Sumatera Utara, Haris Razali mengatakan untuk wilayah Sumut, tidak ada penyaluran secara fakultatif dari Pertamina ke agen di hari libur, artinya pengiriman LPG justru berhenti ketika tanggal merah atau libur nasional. Akibatnya stok LPG bersubsidi di pangkalan banyak yang kosong.
"Kelangkaan LPG 3 kilogram berawal dari kelangkaan yang hanya dialami di beberapa kecamatan di Kota Medan, terutama yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang," ungkapnya.