WahanaNews.co, Jakarta - Berdasarkan kesaksian Andi, Direktur PT Tridi Membran Utama, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II, terungkap bahwa mutu beton yang digunakan tidak sesuai dengan persyaratan atau di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
Temuan ini didapat dari pemeriksaan fisik yang dilakukan atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:
Tinjau Tol Solo - Yogyakarta, Menteri Dody: Segmen Klaten - Prambanan Dibuka Fungsional Mendukung Kelancaran Nataru 2025
Andi mengatakan, "Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI."
Pada akhir tahun 2020, BPK menghubungi PT Tridi Membran Utama untuk meminta bantuan dalam verifikasi teknis pemeriksaan struktur jalan layang MBZ.
Pemeriksaan fisik yang memakan waktu 6 bulan tersebut hanya dilakukan untuk struktur jalan tol yang berada di atas.
Baca Juga:
Perhatikan Aspek Keselamatan Pengendara, Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Terus Dilanjutkan
Dalam proses pemeriksaan, pihak PT Tridi Membran Utama menggandeng Ahli Struktur dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan pengujian di lapangan.
Pemeriksaan dilakukan dengan mengambil 75 sampel yang diuji dengan metode core drill test atau pengambilan sampel secara in situ di lapangan.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, ditemukan dua kondisi yang tidak sesuai, yaitu kuat rata-rata tekanan dari sampel tersebut dan setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana.
Temuan ini mengindikasikan adanya masalah dalam mutu beton yang digunakan pada proyek pembangunan Tol Layang MBZ Japek II.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai memang ada beberapa yang kurang memenuhi persyaratan, yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," tuturnya.
Andi kemarin bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.
Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, dengan perincian memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp 367 miliar dan KSO Bukaka Krakatau Steel senilai Rp 142 miliar. Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak Kejaksaan Agung pernah menyebut nilai kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 1,5 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]