WahanaNews.co, Jakarta – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017,
Hakim sidang sampai angkat palu saat mencecar Josia terkait kesimpulan hasil uji beban Tol MBZ.
Baca Juga:
Luhut dapat Penghargaan dari Presiden UEA: Saya Tak Pernah Menyangka
Melansir detiknews, Josia dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2024).
Mulanya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri bertanya terkait kesimpulan hasil uji beban yang dilakukan Josia selaku konsultan dalam proyek Tol MBZ. Hakim menanyakan apakah kesimpulan hasil uji beban Tol MBZ telah sesuai dengan standar sebuah jalan layang.
"Saya minta kesimpulan saudara, apakah jalan tol itu menurut keilmuan, saudara punya konsultan kan?" tanya hakim.
Baca Juga:
Kualitas Beton Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Ternyata di Bawah Standar Nasional Indonesia
"Iya," jawab Josia.
"Sudah memenuhi standar atau tidak?" tanya hakim.
"Seperti yang saya sampaikan Yang Mulia, kami di sini hanya menyampaikan hasilnya, tapi tidak menyimpulkan," jawab Josia.