WAHANANEWS.CO, Jakarta - Angka UMP DKI Jakarta 2026 langsung dipatahkan dari jalanan ketika serikat buruh menyebut nominalnya tidak masuk akal untuk hidup layak di ibu kota.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta per bulan tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak dan justru tertinggal dibanding wilayah penyangga industri.
Baca Juga:
Bos Buruh Lobi Pemerintah dan DPR Minta Upah Minimum Naik 6,5% Keatas
Menurut Iqbal, kondisi tersebut menciptakan ironi karena pekerja di Jakarta yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit dan perusahaan besar menerima upah lebih rendah dibanding buruh pabrik di Karawang dan Bekasi.
“Tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi,” ucap Said Iqbal saat aksi KSPI di Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Dalam aksi tersebut, KSPI secara resmi menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 agar disesuaikan dengan Standar Kebutuhan Hidup Layak.
Baca Juga:
Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000, Terendah Rp 36.000
“Kami meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta, sesuai 100 persen KHL, agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi,” kata Said Iqbal.
Ia menilai kebijakan upah tersebut memperlihatkan kesenjangan sosial yang nyata di Jakarta.
“Orang Jakarta banyak yang kaya, tapi para karyawannya, para pekerjanya, para buruhnya digaji dengan upah rendah,” tutur Said Iqbal.