WahanaNews.co, Tangerang - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi area pabean di Bandara
Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Senin (6/5).
Kunjungan kali ini dimaksudkan untuk
meninjau implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) impor terbaru, yaitu Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini (6/5).
Baca Juga:
Lepas Ekspor Adonan Roti ke Uni Emirat Arab, Mendag Budi Ajak Pelaku Usaha Perkuat Citra Produk Indonesia
Permendag tersebut merupakan
perubahan kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dalam peninjauan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan mendapati proses impor barang bawaan pribadi penumpang melalui pabean berjalan lancar tanpa kendala. Ia juga menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah penumpang yang baru tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Pascarevisi Permendag impor, tidak ada persoalan lagi. Proses impor berjalan lancar. Tadi kami juga sempat berbicara dengan beberapa penumpang. Kebanyakan tadi datang dari Hong Kong, Taiwan, dan
Dubai. Ketiga daerah ini memang memiliki banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdidik dan
terlatih. Kami harap melalui revisi terbaru Permendag, segala hal mengenai PMI bisa diselesaikan,” ujar
Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Kunjungi Pabrik Lurik di Klaten, Mendag Budi: Inovasi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
Dalam peninjauan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian
Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan, serta Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang
Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Alhilal Hamdi.
Turut mendampingi yaitu Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, ada tiga pokok perubahan kebijakan dan ketentuan impor dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Ketiga pokok perubahan tersebut meliputi impor barang bawaan pribadi penumpang, impor barang kiriman PMI, dan evaluasi pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala importasi.