WahanaNews.co, Tangerang - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi area pabean di Bandara
Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Senin (6/5).
Kunjungan kali ini dimaksudkan untuk
meninjau implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) impor terbaru, yaitu Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini (6/5).
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Permendag tersebut merupakan
perubahan kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dalam peninjauan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan mendapati proses impor barang bawaan pribadi penumpang melalui pabean berjalan lancar tanpa kendala. Ia juga menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah penumpang yang baru tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Pascarevisi Permendag impor, tidak ada persoalan lagi. Proses impor berjalan lancar. Tadi kami juga sempat berbicara dengan beberapa penumpang. Kebanyakan tadi datang dari Hong Kong, Taiwan, dan
Dubai. Ketiga daerah ini memang memiliki banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdidik dan
terlatih. Kami harap melalui revisi terbaru Permendag, segala hal mengenai PMI bisa diselesaikan,” ujar
Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Dalam peninjauan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian
Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan, serta Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang
Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Alhilal Hamdi.
Turut mendampingi yaitu Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, ada tiga pokok perubahan kebijakan dan ketentuan impor dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Ketiga pokok perubahan tersebut meliputi impor barang bawaan pribadi penumpang, impor barang kiriman PMI, dan evaluasi pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala importasi.
Berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, impor barang bawaan pribadi penumpang dibebaskan
dari ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) impor; tidak dibatasi dari segi jenis barang kecuali
untuk barang yang dilarang impor dan terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L); tidak adanya batasan jumlah barang; dan tidak ada batasan kondisi barang harus baru.
“Impor barang bawaan pribadi penumpang dikembalikan menggunakan mekanisme fiskal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,” kata Hasan.
Terkait impor barang kiriman PMI, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 mengatur pembebasan barang
kiriman PMI dari ketentuan lartas impor, ditiadakan batasan jenis barang kecuali yang dilarang impor dan terkait K3L, ditiadakan batasan jumlah barang, dan ditiadakan batasan kondisi barang harus baru.
“Ketentuan impor barang kiriman PMI ini berlaku surut sejak 11 Desember 2023 untuk menyelesaikan tertahannya barang impor kiriman PMI di Pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan-pelabuhan lainnya,” tandas Mendag.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]