WahanaNews.co | Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan belum mendapatkan laporan soal penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Namun jika temuan itu memang benar, pihaknya akan menindak tegas.
"Saya belum mendapat informasi dari (Perumda) Pasar Jaya, laporannya. Namun jika benar, ini akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan. Nanti biar Pasar Jaya yang mengatur," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/9).
Baca Juga:
JPU Tuntut Donal Hariyanto dengan Pidana 1,5 Tahun Penjara atas Penyeludupan Anjing
Menurut Riza penjualan daging anjing juga telah menyalahi aturan, sehingga aparat penegak hukum juga bisa menyelidikinya.
"Dan nanti ada aparat yang akan menyelidiki kasusnya, karena ini melanggar UU perlindungan pangan dan konsumen," katanya.
Animal Defender Indonesia (ADI) sebelumnya melayangkan somasi terhadap Perumda Pasar Jaya terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. ADI meminta penjualan daging anjing itu disetop.
Baca Juga:
Akibat Gigitan Anjing Rabies, 29 Warga NTT Tewas Mayoritas Balita-Anak
"Setelah friendly reminder yang kami sampaikan kepada dinas KPKP, namun sepertinya tidak ada tindak lanjut sudah beberapa tahun, lalu kami melakukan somasi pada hari ini, sudah diterima di PD Pasar Jaya, berikut kepada tembusan-tembusan yang ditujukan," kata Ketua Animal Defender, Doni Herdaru Tona saat dihubungi, Jumat (10/8).
Doni mengatakan penjualan daging anjing di Pasar Senen itu sudah berlangsung lama. Ia mengaku kembali melakukan investigasi beberapa waktu lalu.
Dari penelusuran di lapangan, ditemukan 3 lapak yang menjual daging anjing, berdampingan dengan penjualan daging lain di sana.
"Tidak (ada) pencantuman nama daging anjing di blok 3 ini, dan buat kami ini adalah pembiaran dari pelanggaran undang-undang yang ada. UU pangan, UU perlindungan konsumen, bahkan UU kesejahteraan hewan, juga menjadi muara dari sindikat pencurian anjing yang marak di Jakarta dan meningkat akibat gimik bahwa daging anjing adalah obat corona," katanya. [dhn]