WahanaNews.co | Seorang bocah berusia enam tahun meninggal dunia setelah digigit anjing milik tetangga. Tetangga awalnya enggan jujur kepada keluarga korban. Sebelum meninggal dunia pun, bocah tersebut sempat dibawa ke puskesmas terdekat dengan maksud diberikan vaksin rabies.
Pihak puskesmas mengatakan bahwa lukanya masih termasuk ringan, juga adanya SOP yang perlu dilakukan sebelum pemberian vaksin rabies. Keluarga korban diminta menunggu 14 hari, apakah anjing yang menggigit meninggal atau tidak.
Baca Juga:
Pemprov Banten Gelar Vaksinasi Rabies Gratis 100 Dosis Peringati HUT ke-24
Jika anjing tersebut meninggal, barulah pihak puskesmas memberikan vaksin rabies kepada sang bocah. Karena itu, keluarga korban menanyakan kepada tetangga pemilik anjing tersebut. Selama 14 hari itu ditanya dan jawabannya tidak meninggal.
Tetapi, selang dua bulan kemudian, korban mulai menunjukkan gejala yang makin parah, seperti takut dengan udara serta merasa kesakitan setelah minum air. Gejala tersebut merupakan tanda-tanda rabies yang kemungkinan hidupnya sangat kecil.
Alhasil nyawa bocah korban tidak dapat tertolong dan setelah diusut si anjing juga sudah meninggal, sayangnya tetangga pemilik anjing tersebut tidak mau jujur.
Baca Juga:
DPKP Kotim Gelar Vaksinasi Rabies Gratis Sambut World Rabies Day 2024
Pertolongan Pertama Setelah Digigit Anjing
Penyakit rabies adalah infeksi menular akut yang menyerang susunan saraf pusat. Meski di Indonesia lebih dikenal dengan nama penyakit anjing gila, 98 persen memang disebabkan oleh anjing dan 2 persen sisanya oleh kucing dan kera.
Penyakit rabies ditularkan oleh hewan-hewan tersebut melalui gigitan, cakaran, dan jilatan yang terinfeksi ke mulut, mata, ataupun luka terbuka.