Komisi juga menyatakan bahwa kecil
kemungkinan perusahaan tersebut akan kembali berproduksi dalam waktu dekat. Berdasarkan temuan tersebut, otoritas Australia menyimpulkan bahwa pencabutan BMAD tidak akan menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian material yang sebelumnya ingin dicegah.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan turut menyampaikan apresiasi terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, hasil positif ini semakin memperkuat daya saing sekaligus memperkokoh posisi Indonesia sebagai salah satu pemasok
utama produk kaca lembaran di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Temui Buyer India di TEI ke-40, Mendag Busan Ajak Pelaku Usaha Perkuat Perdagangan dan Investasi
“Kaca apung bening merupakan salah satu produk unggulan ekspor Indonesia yang banyak digunakan dalam sektor konstruksi Australia. Diharapkan ini semakin memperkuat ekspor Indonesia ke Australia untuk produk ini,” ucap Yustinus.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.