Dalam pengawasan yang dilakukan pada Agustus lalu, BPOM menemukan 19 produk ilegal yang terbukti dicampur bahan kimia obat, sebagian di antaranya merupakan produk kopi kemasan yang beredar luas di masyarakat.
Berdasarkan penelusuran BPOM, sejumlah merek kopi diketahui mengandung sildenafil sitrat, zat keras yang seharusnya hanya digunakan dalam obat resep dengan pengawasan medis.
Baca Juga:
Menuju Mobilitas Bersih, ALPERKLINAS Sambut Positif Komitmen PLN di IIMS 2026
Beberapa produk yang teridentifikasi antara lain Kopi Macho, Kopi Jantan Gali-Gali, Kopi Arjuna, dan Kopi Stamina Dewa Jantan.
Zat sildenafil sitrat berpotensi menimbulkan efek samping serius seperti gangguan jantung, kerusakan ginjal, hingga risiko kematian apabila dikonsumsi tanpa kontrol dokter.
Selain sildenafil, BPOM juga menemukan kandungan berbahaya lain dalam produk herbal dan pangan ilegal, seperti tadalafil, sibutramin, deksametason, natrium diklofenak, parasetamol, dan betametason.
Baca Juga:
Kemendag: Hampir 8 Ribu Aduan Konsumen Masuk, Belanja Daring Paling Bermasalah
BPOM menegaskan bahwa obat bahan alam maupun pangan olahan dilarang keras mengandung bahan kimia obat karena berpotensi menyesatkan konsumen.
Praktik pencampuran BKO dinilai sangat berbahaya karena produk dipasarkan dengan klaim herbal alami, padahal mengandung zat obat keras yang berdampak serius bagi kesehatan.
Penggunaan BKO pada produk kopi dan herbal kerap dikaitkan dengan klaim peningkatan stamina secara instan, namun justru menyimpan risiko kerusakan organ vital, khususnya ginjal dan jantung.