WahanaNews.co | Demi keamanan dan kenyamanan konsumen, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) memastikan seluruh anggotanya mematuhi regulasi Pemerintah.
Ha ini termasuk pemasangan label peringatan bahaya senyawa kimia Bisphenol A (BPA) pada kemasan galon guna ulang polikarbonat.
Baca Juga:
PT Primadaya Plastisindo Setujui Dividen Tunai Rp10,19 Miliar untuk 2023
Menurut Ketua GAPMMI Adhi Lukman, salah satu yang menjadi fokus kemasan aman dan sehat adalah produk air minum dalam galon.
Ada dua jenis kemasan air minum yang popular di pasar saat ini, yaitu galon plastik guna ulang yang bercampur senyawa berbahaya BPA, dan galon plastik sekali pakai yang mudah didaur ulang dari bahan Polyethylene Terephthalate (PET) yang lebih aman.
“Dalam kaitan perlindungan konsumen, label berupa peringatan tentang kandungan BPA menjadi upaya untuk memberikan kepastian dalam mengonsumsi produk yang terjamin keamanan dan kesehatannya,” ujar Adhi, mengutip VIVA, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga:
Momen Ramadhan, IPDN Resmikan Pabrik Air PRAJA dan Bagikan 500 Paket Sembako
Galon plastik berbahan dasar PET kini telah banyak digunakan oleh industri AMDK. Bahkan pemimpin pasar AMDK di Indonesia sudah mulai beralih ke galon plastik PET yang bebas senyawa BPA, dimulai dari Bali dan Manado.
Adhi meyakini keputusan pemerintah untuk mewajibkan galon plastik gulang guna dipasangi label peringatan mengandung BPA, sudah berdasarkan kajian mendalam.
“Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen,” kata dia.