WAHANANEWS.CO, Jakarta - Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pelarangan bagi produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memproduksi dan menjual air kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter.
Baca Juga:
Penjualan Daihatsu Gran Max Laris Manis, Karena Program MBG?
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari, menyampaikan kekhawatirannya.
Ia menilai, kebijakan itu berpotensi melanggar hak dasar konsumen untuk memilih produk sesuai kebutuhan mereka.
“Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi tersebut, akan berdampak pada hilangnya hak konsumen untuk memilih produk yang akan dikonsumsinya. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih barang,” ujar Fitrah, melansir Republika, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga:
Seminar Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia, ALPERKLINAS: Pelaku Usaha dan Konsumen Harus Sama-sama Penuhi Hak dan Kewajiban
Fitrah menekankan bahwa keputusan tersebut berisiko mempersempit pilihan konsumen dan mengurangi variasi produk di pasar.
Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk menentukan produk yang sesuai dengan preferensi, baik dari segi harga, ukuran, maupun kenyamanan.
“Ketika pilihan tersebut dibatasi, akan berdampak pada psikologis bahkan ekonomi. Larangan itu membuat konsumen harus membeli produk yang lebih mahal dan berat dari segi beban,” jelasnya.