“Kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilakukan dengan mengacu pada penerapan regulasi serupa di negara-negara maju, yang sudah lebih dulu menerapkan larangan dan memperketat penggunaan BPA sebagai campuran bahan kemasan pangan,” sambungnya.
Tak main-main, GAPMMI secara tegas memastikan adanya program edukasi dan sharing informasi bagi 400 anggotanya, agar senantiasa konsisten memberikan jaminan keamanan dan kesehatan pada semua produk mereka.
Baca Juga:
PT Primadaya Plastisindo Setujui Dividen Tunai Rp10,19 Miliar untuk 2023
Termasuk dengan ikut mendorong regulasi pelabelan pada kemasan galon polikarbonat bekas pakai yang mengandung senyawa BPA.
Dalam salah satu kesempatan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agung Laksono, menyatakan dukungan penuhnya terhadap pelabelan kemasan air minum yang mengandung BPA. Agung Laksono juga menegaskan pentingnya peran Badan POM dalam mengawasi pelabelan ini agar tidak ‘out of control’.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan undang-undang dan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada BPOM, untuk mengawasi dan mengatur kemasan air minum. Dukungan Pemerintah ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian dan keamanan bagi konsumen.
Baca Juga:
Momen Ramadhan, IPDN Resmikan Pabrik Air PRAJA dan Bagikan 500 Paket Sembako
Sementara itu, Profesor Junaidi Khatib, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, kembali mengungkapkan kecemasannya tentang bahaya air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang bercampur BPA.
Pemahaman semua pihak, bahwa kemasan galon polikarbonat mengandung BPA pasti bersentuhan langsung dengan air minum penting dipastikan.
“Packaging galon yang langsung bersentuhan dengan bahan bersifat cair harus diperhatikan, ini bisa dilihat dari perbedaan suhunya, atau dengan keasaman yang berbeda karena dapat menjadi penyebab pelepasan BPA. Risiko dari pelepasan zat BPA dapat menimbulkan akumulasi yang dapat membahayakan kesehatan manusia,” kata Junaidi Khatib dalam sebuah pertemuan di Jakarta, belum lama ini.