WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menghentikan 3.240 kegiatan keuangan ilegal antara Januari dan November 2024. Berdasarkan keterangan resmi OJK, kegiatan yang dihentikan ini terdiri dari 310 investasi ilegal dan 2.930 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang juga bertanggung jawab atas pemblokiran lebih dari 11.000 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga November 2024.
Baca Juga:
OJK: Ganti Rugi Konsumen Capai Rp193 Miliar dari 202 Pelaku Usaha Keuangan
Selain itu, Satgas PASTI juga menangani 228 rekening bank dan virtual account yang terkait dengan aktivitas ilegal, yang semuanya telah diblokir melalui kerja sama dengan pengawas bank.
Sebagai bagian dari tindakan terhadap pinjol ilegal, Satgas PASTI telah menemukan 1.447 nomor kontak penagih dan meminta pemblokiran terhadap nomor-nomor tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat juga dilakukan dengan memblokir entitas ilegal, rekening terkait aktivitas ilegal, dan nomor debt collector.
Baca Juga:
OJK Keluarkan Peraturan Penagihan Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
Hingga November 2024, OJK menerima 15.350 pengaduan, dengan mayoritas laporan tentang pinjol ilegal (14.364) dan investasi ilegal (986).
Dalam hal pelayanan konsumen, OJK tercatat menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan, dengan sektor perbankan menjadi yang paling banyak dikeluhkan.
Sebagai bagian dari pengawasan, OJK juga telah memberikan sanksi administratif pada 100 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) karena keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan penilaian diri mereka.