WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 8 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) hingga Juli 2024.
Peringatan ini diberikan sebagai respons terhadap pelanggaran terkait perlindungan konsumen, terutama dalam penyampaian informasi dalam iklan dan prosedur penagihan kepada konsumen.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap perilaku PUJK (market conduct).
Untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan, Friderica menyebutkan bahwa OJK juga telah mengeluarkan perintah perbaikan internal bagi PUJK, sebagai bagian dari pembinaan agar PUJK mematuhi ketentuan perlindungan konsumen.
"Kami meminta PUJK untuk memperbaiki ketentuan internal mereka berdasarkan hasil pengawasan, baik langsung maupun tidak langsung, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan konsumen," ungkapnya dalam keterangan resmi pada konferensi pers RDK OJK, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Selain itu, Friderica mengungkapkan bahwa OJK juga telah mengenakan sanksi denda kepada empat PUJK pada Juli 2024.
"Selama periode Januari 2024 hingga Juli 2024, OJK menjatuhkan denda total sebesar Rp 390 juta kepada empat PUJK, terkait pelanggaran dalam penyediaan informasi iklan dan prosedur pemasaran produk/layanan," tambahnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.