WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 221 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) telah mengembalikan dana konsumen atas 1.662 pengaduan dengan total nilai Rp214,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pengembalian ini dilakukan akibat berbagai isu pengaduan dari nasabah.
Baca Juga:
OJK Ungkap Penipuan Online Besar-besaran, Rp700 Miliar Raib dalam 3 Bulan
"Sebagai contoh, ada nasabah yang merasa telah menempatkan deposito di bank, tetapi dana tersebut tidak masuk ke rekening yang seharusnya karena ulah oknum bank yang memberikan bukti palsu. Kasus lainnya termasuk pengembalian premi asuransi serta dana investasi yang disalahgunakan oleh pegawai perusahaan efek," ujar Frederica, yang akrab disapa Kiki, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Kiki menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, PUJK harus bertanggung jawab dan mengembalikan dana sesuai ketentuan yang berlaku, karena regulasi menegaskan bahwa PUJK bertanggung jawab atas tindakan karyawannya.
Selain pengembalian dana investasi dan premi asuransi, OJK juga telah mengeluarkan 20 perintah kepada 18 PUJK dalam periode 1 Januari 2024 hingga 22 Januari 2025.
Baca Juga:
Hingga Februari 2025, OJK Terima 42.257 Aduan Soal Penipuan dengan Kerugian Capai Rp 700 Miliar
Perintah tersebut mencakup perbaikan prosedur operasional standar (SOP), peningkatan pengawasan terhadap agen pemasaran dan petugas penagihan, serta instruksi untuk mengganti kerugian konsumen.
Di samping itu, OJK telah memberikan 333 peringatan tertulis kepada 218 PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan lambat dalam menangani aduan.
Lebih lanjut, OJK juga menjatuhkan dua sanksi denda kepada LAPS SJK karena keterlambatan pelaporan kepada OJK, serta 92 sanksi denda kepada 86 PUJK akibat pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dan keterlambatan dalam penyampaian laporan serta dokumen pengaduan.