“Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak. Kita terus konsisten
memerangi barang-barang bekas dan ilegal di Tanah Air. Kalau ini kita perangi, maka ekonomi kita tumbuh,
UMKM berkembang, kita bisa membanjiri negara-negara lain dengan produk kita dengan kualitas yang lebih baik,” tambahnya.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).
Pelanggaran yang dilakukan importir diantaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam
Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan
Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Pada periode Januari-Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Melalui pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.
Sementara Moga mengungkapkan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidang perdagangan. Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada
aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami
temukan melanggar ketentuan," imbuh Moga.