WahanaNews.co | Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya tengah melakukan perubahan radikal dalam sistem e-Katalog maupun pengadaan barang dan jasa (Bela Pengadaan).
Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh LKPP melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace.
Baca Juga:
Pemerintah Siap Luncurkan e-Katalog A6, Luhut Panjaitan Sebut Akan Kurangi Korupsi
Lebih lanjut Anas mengatakan pihaknya saat ini mempermudah syarat proses pendaftaran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masuk ke laman LKPP dengan hanya melalui dua proses dari sebelumnya delapan proses yang harus dipenuhi.
“Begitu pula dengan kepala daerah, sekarang e-Katalog lokal telah diberikan kewenangan dikelola oleh kepala daerah. Ini pun juga sama, dari sembilan proses (pencantuman barang dan jasa, red.), sekarang tinggal dua proses,” ujarnya dalam pembukaan kegiatan business matching tahap II di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (11/4).
Perubahan lainnya yang dilakukan adalah memperbaiki sistem LKPP dengan bantuan perusahaan Telkom agar lebih kuat untuk beradaptasi mengakomodasi pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
KPK Cegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Keluar Negeri sebagai Tersangka
Per 10 April 2022, terdapat 259.828 jumlah produk yang masuk sistem e-Katalog. Jumlah tersebut terdiri atas katalog nasional sebesar 172.435 produk, katalog lokal 21.143 produk, dan katalog sektoral 66.249 produk.
Penyedia produk berasal dari 937 usaha kecil, 389 usaha menengah, 2.449 non-UKM, dan 860 dari kategori undefined.
“Pemerintah itu the biggest buyers. Sama dengan berburu di kebun binatang, tentu pasti dapet (produk yang dibutuhkan, red.),” ungkap Abdullah Azwar.