WahanaNews.co |
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak memberikan izin kepada Kamar Dagang
dan Industri (Kadin) Indonesia untuk melaksanakan Konvensi Anggota Luar Biasa
(ALB) atau Munas di Balai Sidang Jakarta Convention Centre (JCC), Jalan Gatot
Subroto, Jakarta Pusat.
Rencananya, acara itu
dilaksanakan pada 25 Juni 2021 mendatang.
Baca Juga:
Kawal Kemenangan Arsjad Rasjid, Pemuda Pancasila Terjunkan Pengurus ke Kendari
Hal ini terungkap lewat
jawaban Pemprov DKI kepada Kadin dalam surat bernomor 613/-1.772 yang
didapatkan kalangan media.
Surat itu diterbitkan pada
Selasa (22/6/2021) dan diteken oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
sekaligus Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta,
Marullah Matali.
Marullah menyatakan, pihaknya
tak menyetujui permintaan Kadin karena pemerintah sedang memberlakukan
kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
berbasis mikro.
Baca Juga:
Jadi Ketum, Arsjad Rasjid: Kadin Fokus Pemulihan Kesehatan dan Ekonomi
Selain itu, DKI Jakarta juga
sedang berupaya mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan
kelurahan.
"Maka permohonan saudari
belum dapat disetujui," tulis Marullah dalam surat tersebut, dikutip
Selasa (22/6/2021).
Surat ini menjawab permintaan
Kadin dalam suratnya pada 18 Juni 2021 bernomor 501/MUNAS/VI/2021 perihal
permohonan izin acara konvensi anggota luar biasa Kadin.