Marullah mengatakan, Kadin
bisa mengajukan kembali surat permohonan Konvensi ALB ketika kasus penularan Covid-19
menurun.
"Apabila kondisi
perkembangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta relatif menurun, saudari dapat
mengajukan kembali permohonan sebagaimana dimaksud," jelas Marullah.
Baca Juga:
Kawal Kemenangan Arsjad Rasjid, Pemuda Pancasila Terjunkan Pengurus ke Kendari
Sebelumnya, Kadin batal
menyelenggarakan Munas di Nusa Dua, Bali.
Wakil Ketua Umum Bidang
Perdagangan Kadin, Benny Soetrisno, yang sekaligus juga pengurus Munas,
mengatakan, pembatalan merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo atau
Jokowi.
Benny menyebut, memang belum
ada pengumuman resmi terkait arahan tersebut, karena arahan bersifat verbal
dari Jokowi kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.