WahanaNews.co, Jakarta – EFIN adalah kode penting untuk layanan daring melalui web pajak.go.id. Setiap wajib pajak memiliki satu EFIN yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Kode ini juga berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah nomornya.
Baca Juga:
Jokowi dan Anggota Kabinet Indonesia Maju Sampaikan SPT Pajak di Istana Negara
EFIN atau Electronic Filing Identification Number menjadi salah satu kode penting dalam mengakses layanan perpajakan, salah satunya saat akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Meski demikian, WP kerap mengalami kendala saat pelaporan pajak, yakni lupa EFIN.
Padahal, batas pelaporan pajak bagi WP Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024 dan 30 April bagi WP Badan.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Isi SPT Tahunan Jangan Saling Intip
Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan lima saluran layanan Lupa EFIN.
Adapun, sebanyak 8,71 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan pajak per 18 Maret 2024, yang terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259.900 SPT badan.
“Dari jumlah tersebut maka masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astusi dalam keterangan resmi, Rabu (20/3/2024).
Berikut Daftar Layanan Lupa EFIN Pajak:
WP Orang Pribadi
Telepon 1500200 Live
Chat www.pajak.go.id
Email [email protected]
Aplikasi M-Pajak
Datang ke KPP/KP2KP terdekat
WP Badan
Telepon 1500200 Live
chat www.pajak.go.id
Datang ke KPP/KP2KP terdaftar
Cara dapatkan EFIN lewat M-Pajak:
Unduh aplikasi M-Pajak di App Store ataupun Google Play
Pilih ‘Menu’ di bagian pojok kiri atas
Pilih ‘Login’ dan kemudian klik ‘Lupa EFIN’
Isi data diri NIK, NPWP, Nama, dan seterusnya untuk mendapatkan EFIN kembali
Setelah data lengkap, lakukan verifikasi wajah
Kemudian pilih metode pengiriman kode verifikasi melalui SMS atau Email Kode EFIN akan dikirimkan melalui metode yang dipilih.
Cara menggunakan layanan Lupa EFIN melalui email:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke email [email protected]
2. Gunakan alamat email wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dengan subjek “LUPA EFIN”
3. Cantumkan data NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alat email terdaftar, nomor telepon/handphone terdaftar
4. Melakukan afirmasi dengan mengetik kalimat berikut:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengkases informasi yang saya diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
5. Kemudian kirim email.
6. Jika data yang dikirimkan telah lengkap, DJP akan memberikan email balasan berupa kode EFIN.
[Redaktur: Alpredo Gultom]