WahanaNews.co | Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perlu dilakukan wajib pajak. Caranya dengan menggunakan Electronic Filling Identification Number (EFIN) yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penggunaan nomor EFIN bagi wajib pajak juga dibutuhkan untuk melakukan registrasi di situs aplikasi DJP Online atau melakukan transaksi SPT tahunan.
Baca Juga:
Kemenkeu: Mulai 1 Juli 2024 NIK Akan Diimplementasikan Sebagai NPWP
Selain itu, nomor tersebut juga digunakan untuk me-reset password jika terjadi lupa password akun atau mengganti e-mail di situs DJP online.
Lantas bagaimana mengurus atau mengatasi nomor EFIN yang terlupa atau belum diaktifkan?
Kementerian Keuangan memberikan penjelasan bagaimana mengatasi wajib pajak yang lupa nomor EFIN-nya. Salah satu solusinya adalah memroses secara cepat melalui e-mail.
Baca Juga:
Pemadanan NIK dan NPWP Wujudkan Administrasi Perpajakan yang Efektif
Melansir dari Instagram, @kemenkeuri, wajib pajak dapat mengirim e-mail dengan melampirkan data yang diperlukan sebagai berikut.
Nama lengkap
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor ponsel
Email aktif
Langkah selanjutnya, wajib pajak bisa mengirimkan e-mail itu ke alamat e-mail [email protected]. Nah untuk "XXX" bisa diganti menjadi kode kantor pajak tempat wajib pajak berada.