KBLI 2025 juga membawa perubahan pada klasifikasi usaha niaga elektronik (e-commerce). Dalam sistem terbaru ini, seluruh kegiatan usaha dapat dilakukan secara daring maupun luring tanpa memerlukan klasifikasi khusus e-commerce. Dengan demikian, klasifikasi khusus platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak lagi digunakan.
Sebagai gantinya, platform digital dikategorikan sebagai jasa intermediasi yang melekat pada masing-masing sektor usaha.
Budi Santoso menilai penyederhanaan klasifikasi ini akan memudahkan pelaku usaha dalam menentukan kegiatan usahanya, sekaligus membantu pemerintah merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Baca Juga:
Dorong Percepatan Implementasi SRG di Sulawesi Selatan, Bappebti Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah
Dalam proses penyusunan KBLI 2025, pemerintah melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha, mulai dari sektor ritel, otomotif, hingga pengelola pusat perbelanjaan. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan klasifikasi yang dihasilkan mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Selama masa transisi hingga 18 Juni 2026, KBLI 2020 dan KBLI 2025 masih dapat digunakan secara paralel. Pemerintah juga memastikan bahwa perizinan usaha yang telah terbit tetap berlaku sehingga tidak mengganggu operasional pelaku usaha.
Ke depan, pemerintah berharap implementasi KBLI 2025 dapat memperkuat peran sektor perdagangan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pembaruan ini, sektor perdagangan Indonesia diharapkan semakin adaptif dan mampu bersaing di tengah dinamika ekonomi global.
Baca Juga:
Kemendag Dukung Pembukaan Gerai LEGO Terbesar di Asia Tenggara
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.