WahanaNews.co, Jakarta - Budi Santoso menegaskan komitmen Kementerian Perdagangan dalam mendukung implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang ditetapkan Badan Pusat Statistik.
Kebijakan ini dinilai penting untuk mengakomodasi berbagai jenis kegiatan usaha baru sekaligus menyempurnakan klasifikasi sebelumnya, yakni KBLI 2020.
Baca Juga:
Kemendag Dukung Pembukaan Gerai LEGO Terbesar di Asia Tenggara
Menurut Budi Santoso, penyempurnaan KBLI 2025 merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat struktur perdagangan nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan model bisnis. Ia juga mengimbau pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan klasifikasi baru guna memperlancar kegiatan usaha. KBLI 2025 sendiri tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 yang diundangkan pada 18 Desember 2025. Regulasi ini memiliki masa transisi selama enam bulan.
Keberadaan KBLI menjadi instrumen penting dalam pemetaan risiko, penetapan perizinan, serta penentuan kewenangan pembina sektor, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Budi Santoso menilai sektor perdagangan saat ini mengalami perubahan signifikan, mulai dari digitalisasi, kemunculan model bisnis baru, hingga pergeseran pola distribusi barang. Karena itu, klasifikasi usaha harus terus diperbarui agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan dengan kondisi terkini.
Baca Juga:
Dari Limbah Denim ke Karya Bernilai, VersaLayer Gaungkan Fesyen Berkelanjutan
Dalam pembaruan KBLI 2025, pemerintah mengakomodasi berbagai perkembangan, seperti ekonomi digital, kecerdasan buatan (AI), serta profesi konten kreator. Selain itu, sektor energi baru seperti penangkapan dan penyimpanan karbon, hingga model bisnis factoryless goods producers (FGP), turut masuk dalam klasifikasi terbaru.
Perubahan dilakukan melalui penggabungan, pemecahan, serta penataan ulang klasifikasi, termasuk pada jasa berbasis teknologi.
Di sektor perdagangan, penyesuaian dilakukan pada klasifikasi model usaha, termasuk ruang kerja bersama (coworking space).
Sementara itu, pada bidang distribusi, terdapat pemisahan sektor kendaraan bermotor dan suku cadang menjadi perdagangan besar dan eceran, serta pembentukan kode baru untuk pusat perbelanjaan.