WahanaNews.co | Pasangan suami istri AH (44) dan RS (31) yang diduga melakukan penimbunan minyak goreng sebanyak 9.600 liter di Perumahan Bumi Serang Damai, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten adalah pedagang.
”Suami istri ini merupakan pedagang kecil yang sehari-hari tidak menjual minyak goreng. Diduga, mereka sudah menimbun selama satu minggu karena jumlahnya sangat banyak,” terang Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (23/2/2022), dikutip dari Kompas.id.
Baca Juga:
Skandal Minyakita di Depok: Takaran Palsu dan Tak Pekerjakan Warga Lokal
Hal ini terungkap setelah sebelumnya, Kepolisian Resor Serang Kota melakukan penggeledahan pada Selasa (22/2/2022) malam yang kemudian ditemukan 9.600 liter minyak goreng berbagai merek dalam saset atau botol berukuran 1 liter.
AH dan RS diduga membeli minyak goreng tersebut dengan mencicil. Penyidik masih memeriksa keduanya secara intensif.
Jika terbukti menimbun, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 miliar.
Baca Juga:
Sidak di Solo, Menteri Amran Temukan MinyaKita ‘Disunat’ Lagi
Tak hanya itu, seiring kelangkaan dan ketidakstabilan harga minyak goreng, kejahatan terjadi dengan memanfaatkan situasi kelangkaan bahan pokok ini.
Selain di Kota Serang, komplotan pengoplos dan penjual minyak goreng abal-abal yang beraksi di wilayah pantura timur Jateng diciduk.
Dua pengoplos sekaligus penjual minyak goreng palsu yang menjalankan aksinya di wilayah pantura Jawa Tengah tersebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta dalam satu kali mengoplos.