WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait perluasan cakupan penerima manfaat program bantuan untuk pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Permenperin No 6 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang sama untuk pembelian satu unit sepeda motor listrik berbasis baterai.
Baca Juga:
Dukung Penggunaan Energi Ramah Lingkungan, PLN-KLHK Resmikan SPKLU dan Konvoi Motor Listrik
Besaran subsidi yang diberikan adalah sebesar Rp 7 juta per unit.
Data dari Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menunjukkan bahwa semakin banyak pabrikan yang akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Mereka akan menerima subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap unit, dengan perkiraan jumlah keseluruhan mencapai 200 ribu unit.
"Sejauh ini, ada 14 perusahaan yang telah bermitra dengan pemerintah dengan 30 model sepeda motor listrik yang berbeda. Kami berharap bahwa jumlah mitra industri sepeda motor listrik ini akan terus bertambah karena semakin banyak industri yang ingin bermitra dengan pemerintah," kata Ketua Aismoli, Budi Setyadi, mengutip CNBC Indonesia, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga:
Kuota Bantuan Semakin Menipis, Masyarakat Diminta Segera Membeli Motor Listrik
Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan beberapa bulan sebelumnya, khususnya pada bulan Mei. Pada waktu itu, hanya ada 10 perusahaan dengan 18 model kendaraan yang mendapatkan subsidi serupa.
Meski demikian, tidak ada nama pabrikan motor lama seperti Honda yang sudah merilis motor listrik EM1 e yaitu Honda.
Berikut 30 model dari 14 perusahaan motor yang bisa menjadi pilihan beserta harganya setelah disubsidi Rp 7 juta: