WahanaNews.co | Sejak 1 April 2022, pemerintah membebaskan pajak bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan pembebasan PPh final 0,5% bagi UMKM.
Baca Juga:
Purbaya Kaget Barang Impor Rp117 Ribu Dijual Rp50 juta di Ecommerce
"Kebijakan ini adalah implementasi UU HPP untuk memberikan asas keadilan dan mendorong UMKM untuk terus berkembang," tulis Ditjen Pajak di akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Senin (22/8/2022).
Aturan tax exemption ini dimuat dalam Pasal 7 ayat 2a yang berbunyi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.
Baca Juga:
Ini Pesan Menkeu Purbaya ke PNS DJP Soal Target Setoran Pajak
Melihat besarnya kontribusi tersebut, pemerintah merasa perlu untuk memberikan keringanan pajak agar UMKM dapat berkembang lebih besar ke depannya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.