WahanaNews.co | Sejak 1 April 2022, pemerintah membebaskan pajak bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan pembebasan PPh final 0,5% bagi UMKM.
Baca Juga:
Resmikan Gedung Baru PIP, Menkeu: Bentuk Komitmen Kementerian Keuangan Dukung UMKM
"Kebijakan ini adalah implementasi UU HPP untuk memberikan asas keadilan dan mendorong UMKM untuk terus berkembang," tulis Ditjen Pajak di akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Senin (22/8/2022).
Aturan tax exemption ini dimuat dalam Pasal 7 ayat 2a yang berbunyi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.
Baca Juga:
Sri Mulyani Dorong Direktorat Jenderal Anggaran Siap Hadapi Perubahan
Melihat besarnya kontribusi tersebut, pemerintah merasa perlu untuk memberikan keringanan pajak agar UMKM dapat berkembang lebih besar ke depannya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.