WahanaNews.co, Tangerang - Menteri Perdagangan Budi Santoso menggelar ekspose beragam produk impor
yang diduga tidak sesuai ketentuan, Kamis, (22/5) di gudang PT ATI, Cikupa, Tangerang, Banten.
Terdapat sejumlah dugaan pelanggaran pada berbagai kelompok produk impor dari Tiongkok seperti
perkakas tangan; peralatan listrik; elektronik; aksesori pakaian; serta produk besi atau baja, baja paduan,
dan produk turunannya. Ada 1.680.047 buah produk yang diamankan dan nilainya mencapai Rp18,85 miliar.
Baca Juga:
Dorong Ekspor Furnitur dan Kerajinan Indonesia, Kemendag dan HIMKI Luncurkan IFEX 2026
“Informasi awal untuk memulai pengawasan terhadap kegiatan usaha PT ATI diperoleh melalui pengamatan
di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring. Kementerian Perdagangan pun telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan
tersebut,” kata Mendag Busan.
Menurut Mendag Busan, produk-produk yang diamankan kali ini melanggar ketentuan yang berbeda-beda. Sejumlah ketentuan yang dilanggar meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI); kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia; Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L); Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG); serta tidak dimilikinya dokumen impor asal barang.
Ekspose merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada 5 Mei 2025. Produk-produk yang diamankan terdiri atas 68.256 unit miniature circuit breaker (MCB) yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar SNI (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB); 9.763 unit gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin serut yang tidak memiliki Nomor Registrasi K3L; 26 unit pengisap debu yang tidak memiliki Tanda Daftar MKG; lebih dari 600 ribu sarung tangan yang melanggar kewajiban label bahasa Indonesia; 578 buah penggaris besi, 997.269 buah mur, baut berbagai ukuran, dan 4.215 buah shackle yang tidak memiliki dokumen impor/asal barang; serta 66 buah kapak dan 77 buah gunting dua tangan yang melanggar ketentuan barang dilarang impor.
Baca Juga:
Hadiri Pertemuan Konsultasi Khusus Menteri Ekonomi ASEAN dan Tiongkok, Wamendag Roro Dukung Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral
Menurut Mendag Busan, saat ini Kemendag masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan
tersebut. Tahap ini juga memberi waktu bagi pengusaha untuk menunjukkan dokumen-dokumen
kelengkapan impor. Selama penelusuran dan pendalaman, Kemendag melarang peredaran barang-barang yang diduga melanggar ketentuan tersebut dan pelaku usaha harus menarik barang yang telah ada di pasar.
Ancaman sanksi bisa meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan
berusaha, larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, hingga pemusnahan barang.
Pengawasan dan sanksi-sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.