WahanaNews.co, Bekasi - Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor perdana kratom produksi CV Cahaya dari Pontianak, Kalimantan Barat senilai USD 1,05 juta atau sekitar Rp17 miliar.
Pelepasan ekspor 351 ton kratom, atau 13 kontainer, ini berlangsung di PT Oneject Indonesia, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, (28/2). Ekspor kali ini sekaligus
merupakan ekspor perdana kratom sejak pemberlakuan tata niaga ekspor kratom yang peraturannya diterbitkan pada akhir 2024.
Baca Juga:
Periode Maret 2025, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Melemah
Mendag Busan mengapresiasi terlaksananya ekspor perdana kratom tersebut. Kratom, yang dilepas
ekspornya dalam bentuk bubuk ini, dapat diolah menjadi berbagai produk kesehatan dan herbal. Ia mengatakan, momen pelepasan ekspor kratom telah banyak dinanti pelaku usaha.
“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bersinergi mewujudkan aturan tata niaga ekspor kratom sehingga memberikan manfaat bagi para petani dan pelaku ekspor kratom. Selamat kepada para pelaku usaha kratom yang telah berhasil menembus pasar internasional dengan memenuhi standar ekspor yang ditetapkan pemerintah,” ujar Mendag Busan.
PT Oneject Indonesia adalah pelaku usaha di bidang alat kesehatan. Dalam hal ini, PT Oneject Indonesia bertindak sebagai penyedia jasa sterilisasi atau iradiasi kratom yang dimanfaatkan pelaku usaha kratom dalam mempersiapkan ekspor.
Baca Juga:
Indonesia Dukung Pengesahan Prioritas Ekonomi pada Keketuaan Malaysia ASEAN 2025
Kratom merupakan tanaman asli dari Pulau Kalimantan yang banyak tumbuh subur di sepanjang Sungai Kapuas. Kualitas kratom Indonesia adalah yang terbaik di dunia. Kratom semula merupakan komoditas yang bebas untuk diekspor.
Namun, dominasi ekspor kratom mentah menginisiasi pemerintah untuk mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah ekspor kratom.
Tata niaga kratom resmi diatur pemerintah melalui ‘Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’. Kedua Permendag mengatur komoditas kratom yang boleh diekspor dan yang dilarang.