Selain itu, melalui Permendag tersebut, pemerintah mengakomodasi ketentuan ekspor bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam, namun menghadapi kendala operasional di luar kendali mereka akibat kondisi kahar.
Hal ini memberi kesempatan bagi eksportir produk pertambangan hasil pengolahan, berupa konsentrat tembaga, untuk dapat melaksanakan ekspor, selama tetap menjalankan proses penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.
Baca Juga:
Kemendag Kenakan Sanksi Pelaku Usaha MINYAKITA yang Langgar Aturan
Revisi ini menetapkan rentang waktu yang jelas untuk pengajuan perpanjangan perizinan berusaha dan
menghapus kewajiban melaporkan perubahan dalam 30 hari sehingga menghilangkan sanksi terkait. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6B, yaitu pasal tambahan yang disisipkan antara Pasal 6A dan Pasal 7.
“Kami memahami, dalam proses pembangunan dan operasional fasilitas pemurnian, ada kondisi-kondisi di luar kendali pelaku usaha yang dapat menghambat produksi dan ekspor. Permendag 8/2025 dirancang dengan memberikan fleksibilitas akibat kondisi kahar tanpamengurangi komitmen terhadap hilirisasi. Eksportir tetap dapat mengajukan permohonan perizinan seperti sebelumnya sehingga tidak ada hambatan bagi pelaku usaha,” imbuh Isy.
Permendag 9/2025 Perkuat Konservasi Flora dan Fauna
Baca Juga:
Produk UMKM Catat Transaksi USD 3,55 Juta pada Business Matching Februari 2025
Sementara itu, Isy mengungkapkan, salah satu tujuan Permendag 9/2025 adalah memperkuat konservasi
spesies tumbuhan alam, satwa liar, dan ikan dilindungi.
Revisi ini merupakan wujud pemenuhan komitmen Indonesia terhadap pemanfaatan spesies yang termasuk Appendiks CITES (Convention on International Trade
of Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan non-CITES atau Perlindungan Terbatas.
“Pemerintah memastikan kebijakan ekspor tetap memperhatikan status konservasi, yakni terkait jumlah
populasi spesies tersebut di alam. Jika semakin sedikit populasinya, pemanfaatannya pun akan semakin
dibatasi,” tandas Isy Karim.