Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha e-commerce
dalam negeri dan meningkatkan perlindungan konsumen.
"Intinya, kita tata agar social commerce atau e-commerce bisa mendukung pertumbuhan ekonomi
Indonesia dan bisa menjadi pendukung UMKM dan industri kita untuk menguasai pasar lokal dan go global.
Baca Juga:
Mendag: Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bapok Periode Nataru
Jadi, sama-sama untung. Oleh karena itu, perlu kita tata. Maka, lahirlah Permendag 31. Jadi, ada penataan
kegiatan perdagangan luring tidak terganggu," jelas Mendag.
Mendag juga mengungkapkan, untuk terus mendorong pertumbuhan sektor e-commerce Indonesia, Kemendag telah menyusun berbagai strategi dari sisi perdagangan.
Strategi ini antara lain meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia, khususnya UMKM untuk dapat on-boarding di platform e-commerce dan akses pasar bagi produk-produk Indonesia ke pasar global.
Baca Juga:
Mendag Busan Lepas Ekspor 2 Ton Adonan Roti ke UEA
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.