Indonesia, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, juga mendorong kerja sama antar kedua pelaku usaha misalnya melalui Forum Bisnis Indonesia-PEA, business roadshow, misi dagang, dan kolaborasi antara Free Trade Agreement (FTA) Center Indonesia dengan pihak terkait di PEA.
Mendag menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan lima Peraturan teknis terkait guna implementasi IUAE CEPA yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk, PMK tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal
Indonesia.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Selain itu, Permendag Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penerapan Kuota Tingkat Tarif
(Tariff Rate Quota) Untuk Impor Barang Tertentu dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22
Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu.
Mendag juga menyampaikan, Indonesia terus berupaya untuk mengimplementasikan hasil Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 Badan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Saya mendukung suksesnya penyelenggaraan Konferensi Tingkat Menteri ke-13 WTO (Ministerial Conference) yang akan dilaksanakan pada Februari 2024 di Abu Dhabi,” tandas Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.