WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, Kementerian Perdagangan berkomitmen melindungi pelaku usaha dalam negeri dari serbuan produk luar. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar produk-produk dari berbagai negara di dunia.
Pemerintah mendukung perkembangan usaha produk-produk dan merek-merek lokal, termasuk di
sektor kosmetik dan kecantikan.
Baca Juga:
Pemerintah Tidak Memproses Rekomendasi Pengenaan BMAD Impor Benang Filamen Sintetis Tertentu Asal Tiongkok
Dengan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha
dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag mengatur ekosistem perdagangan untuk
memberi ruang usaha bagi produk lokal untuk berkembang lebih pesat.
Hal tersebut disampaikan saat Mendag Zulkifli Hasan membuka pameran kecantikan Jakarta X
Beauty 2023, Kamis (14/12) di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. Turut mendampingi yaitu Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi.
“Kami dari Kemendag selalu mendukung pelaku usaha di bidang kecantikan. Sektor kecantikan ini
permintaannya lebih tinggi dari suplai. Kalau kita tidak melindungi industri lokal kita, maka kita bisa diserbu dan Indonesia hanya menjadi pasar, terutama dari negara-negara yang produksinya luar biasa. Pendek kata, sebisa mungkin kami tata sehingga barang-barang kecantikan dari luar
negeri tidak menyerbu industri kita di dalam negeri,” ungkap Mendag.
Baca Juga:
Mendag Busan Dampingi Presiden RI dalam KTT ke-46 ASEAN, Indonesia Tegaskan Komitmen Wujudkan Ketangguhan ASEAN
Tren permintaan dunia untuk produk kosmetik 2018-2022 adalah sebesar 5,13 persen, sementara tren penawarannya hanya 4,03 persen. Indonesia menempati posisi ke-27 eksportir produk kosmetik dengan pangsa pasar 0,49 persen.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, produk-produk kosmetik dan kecantikan dari luar negeri perlu
melengkapi sejumlah persyaratan agar menjamin perlindungan konsumen di dalam negeri.
“Harus ada izin edar, kemudian harus ada jaminan kalau orang beli, terus ada masalah, bagaimana komplainnya,” ujar Mendag.