Sementara itu, dikutip Facebook DPD RI, Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan kebijakan satu harga untuk minyak goreng Rp14.000 per liter sebagai upaya untuk menstabilkan harga dan ketersediaan di pasar, namun justru membuat minyak goreng di pasaran semakin langka.
Termasuk ketika Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah, keberadaan minyak goreng di pasaran justru semakin menghilang.
Baca Juga:
Survei Indikator Politik: Publik Optimistis Kejagung Tuntaskan Kasus Minyak Goreng
"Jangan terasa kebijakan yang ada ini seakan-akan memberikan harapan seperti angin surga, tetapi justru yang terasa neraka dalam implementasinya," kata Yorrys
Dalam rapat tersebut, Senator dari DKI Jakarta Fahira Idris menyatakan pemerintah tidak mampu mengendalikan ketersediaan minyak goreng di masyarakat.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tidak mampu mengatasi persoalan minyak goreng, baik dari sisi ketersediaan ataupun pengendalian harga.
Baca Juga:
Perusahaan Kelas Dunia di Sektor Sawit, Wilmar Group Miliki 450 Pabrik
"Pemerintah saat ini seperti tidak berdaya, harus ada kebijakan revolusioner agar persoalan minyak goreng dapat selesai sebelum Ramadan. Kemendag harus menyusun peta jalan stabilitas ketersediaan minyak goreng agar kedepan tidak terjadi lagi," tegasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.