WahanaNews.co | Platform TikTok berencana bekerja sama dengan Perusahaan niaga elektronik Tokopedia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merespon baik rencana ini dan mengizinkan TikTok untuk menjalin kerja sama dengan pemain lokal di Indonesia.
Baca Juga:
Gunawan 'Sadbor' Ditetapkan Tersangka Judi Online, Kampungnya Mendadak Sepi.
"Boleh. Kalau kerja sama dengan yang lokal bisa," ujar Zulkifli Hasan, Rabu (6/12/2023).
Menurut Zulkifli Hasan, hingga sejauh ini belum ada izin yang diajukan oleh pihak TikTok terkait pelaksanaan e-commerce, sehingga tidak ada perizinan yang diurus oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namun, ia menggarisbawahi perizinan yang bisa dilakukan oleh TikTok adalah berupa skema kerja sama, bukan perizinan baru.
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Jitu Menambah Jumlah Followers di TikTok
"Kalau sebagai izin baru tidak boleh. Tapi, kalau kerja sama dengan lokal, boleh,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, kebijakan pemerintah terkait TikTok bukan secara gamblang melarang operasi platform tersebut, tetapi kebijakan mengarah pada pengaturan dan penataan social commerce di Indonesia.
"Jadi, siapapun yang memenuhi aturan, ketentuan yang kita atur bersama, silakan saja. Negara lain mungkin melarang, tapi kita tidak, kita itu mengatur," ungkap Mendag.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan TikTok Shop sebelumnya ditutup karena platform tersebut tidak mematuhi ketentuan, setelah menjadi media sosial yang melakukan transaksi sebagaimana e-commerce.
Jerry menuturkan tindakan yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu terhadap TikTok Shop merupakan upaya pengaturan bahwa media sosial dan e-commerce tidak bisa digabungkan fungsinya sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Kemendag pun mempersilakan TikTok Shop untuk segera mengurus perizinan e-commerce jika ingin kembali melakukan kegiatan jual beli secara elektronik.
Kemendag membebaskan TikTok Shop untuk berkolaborasi dengan platform niaga elektronik atau e-commerce manapun asalkan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.
[Redaktur: Zahara Sitio]