"UU Anti-Deforestasi Uni Eropa mewajibkan produk yang diekspor atau pun diimpor oleh Uni Eropa harus bebas dari deforestasi atau penggundulan hutan, yaitu sapi ternak, kakao, kopi, minyak sawit, kedelai, karet, kayu dan
produk turunannya," jelas Mendag.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi diskriminatif, khususnya ketentuan kriteria negara berisiko, penetapan cakupan produk yang tidak mencakup produk utama Uni Eropa, dan penentuan batas waktu barang yang terkena kebijakan.
Baca Juga:
Tinjau Bapok di Pasar Raya Padang, Mendag Busan Pastikan Stok Cukup dan Harga Stabil Jelang Nataru 2026
Mendag Zulkifli Hasan melihat, kebijakan ini menciptakan hambatan
perdagangan yang tidak perlu melalui kewajiban uji tuntas dan sanksi atas pelanggaran.
Kebijakan Uni Eropa tersebut telah menjadi sorotan Kemendag jauh sebelum diberlakukan, mengingat potensi dampak negatifnya terhadap produk ekspor Indonesia.
"Kebijakan ini berpotensi menghambat perdagangan dan merugikan petani kecil. Ekspor Indonesia ke Uni Eropa
2022, untuk sawit, karet, kakao, kopi, dan kayu sekitar USD 6,7 miliar. Sementara itu, 8 juta petani kecil kelapa sawit, kakao, kopi, dan karet Indonesia juga akan terdampak akibat kebijakan tersebut," jelas Mendag.
Baca Juga:
Pertemuan Mendag dan Menteri UMKM, Sinergi Perkuat Daya Saing UMKM
Mendag Zulkifli Hasan memaparkan, Kementerian Perdagangan telah melakukan berbagai langkah dalam
melawan kebijakan ini. Diantaranya dengan menyampaikan keberatannya ke Uni Eropa dan negara anggotanya.
"Kami juga memanfaatkan forum perundingan Indonesia-Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership
Agreement (CEPA) agar Uni Eropa dapat tetap membuka akses pasar produk Indonesia," tandasnya. [jp/jup]