WahanaNews.co | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyatakan data desa berbasis SDGs (Sustainable Development Goals) menjadi kunci kemajuan pemerintah tingkat desa.
“Kalau Desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APBDes 2022 berbasis rekomendasi IDM dan SDGs Desa, saya jamin, tahun 2022 desa akan memetik buahnya, dana desa semakin besar bermanfaat bagi warga,” tegas Menteri yang biasa disapa Gus Halim ini di sela-sela kunjungannya ke Bali (23/10/2021).
Baca Juga:
Pemerintah Kalimantan Barat Komitmen Tingkatkan Layanan Pemberdayaan Pemuda untuk Sumpah Pemuda
Gus Halim menyampaikan, bahwa sejak Maret 2021 seluruh desa di Indonesia mulai melaksanakan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) berbasis SDGs Desa. Seluruh data mikro desa dikumpulkan oleh desa, digunakan untuk warga desa.
“Prinsipnya, data desa itu adalah data dari warga desa, dikumpulkan oleh warga desa, dan digunakan untuk kebutuhan warga desa”. Jelasnya.
Lebih lanjut Gus Halim menjelaskan, data merupakan data mikro yang lengkap berisi data individu, data keluarga, lingkungan rukun tetangga (RT), serta wilayah desa.
Baca Juga:
Program Desa Berdaya PLN UIP KLB Sintang Dukung Pengembangan Potensi dan Ekonomi Desa
Data desa juga dikonsolidasikan dengan pengecekan dan mencocokan data dengan kondisi lapangan, sehingga data desa bersifat akurat, dan konsolidasi data tersebut dilakukan secara periodik dan terus menerus.
“Data Desa berbasis SDGs Desa ini, lengkap, Akurat dan Berkelanjutan,” tegas Gus Halim.
Rekomendasi IDM yang tersusun secara elektronik tersebut berupa kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan desa menuju desa mandiri.
Dalam musyawarah desa untuk penyusunan RKPDes dan APBDes, warga dan pemerintah desa tinggal menentukan lokasi dan jumlah kegiatan yang direncanakan dilaksanakan tahun depan. Ini bisa disesuaikan dengan anggaran yang diterima desa.
“Laksanakan rekomendasi IDM. Kalau sudah terlaksana semuanya, pasti desa itu naik tingkat menjadi desa mandiri”, jelas Halim Iskandar.
Mekanisme musyawarah desa untuk penyusunan RKPDes sendiri telah diperbarui menurut Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020.
Tahapannya dimulai dari pengumpulan data pada semester pertama, yaitu data IDM berbasis SDGs Desa. Kemudian, olahan data berupa rekomendasi kegiatan untuk masing-masing RT dan desa didialogkan dalam musyawarah desa.
“Setiap kegiatan yang diputuskan dalam RKPDes harus mendukung pencapaian salah satu atau lebih tujuan SDGs Desa”, tegas Halim Iskandar.
Lampiran Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 berisikan tabel kontribusi tiap kegiatan pembangunan terhadap 18 Tujuan SDGs Desa. Setelah RKPDes ditetapkan, langkah berikutnya ialah menyusun APBDes.
Selama ini masalah yang timbul ialah kelambatan penetapan APBDes oleh pemerintah daerah. Padahal peraturan desa tentang APBDes menjadi syarat pencairan dana desa tahap pertama.
“Karena itu, mulai 2022 rapat koordinasi pembangunan desa tidak lagi dilaksanakan di tingkat provinsi, melainkan dipindahkan ke tingkat kabupaten/kota. Salah satu manfaat yang hendak diraih ialah mempercepat penetapan APBDes pada masing-masing kabupaten” pungkas Gus Halim. [rin]