WAHANANEWS.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan terus memperkuat perlindungan kesehatan anak sejak dini melalui perluasan kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu inovasi yang diusung adalah Program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi), yang difokuskan untuk menjangkau anak-anak dari keluarga rentan agar segera memperoleh jaminan sejak lahir.
Baca Juga:
Ribuan Korban Keracunan MBG, BPJS Ingatkan: Hanya Peserta yang Dijamin, KLB Ditanggung Daerah
Asisten Deputi Perluasan dan Kepatuhan Peserta Non PPU dan PBI BPJS Kesehatan, Upik Handayani, menekankan pentingnya mendaftarkan bayi baru lahir ke dalam program JKN dalam waktu maksimal 28 hari setelah kelahiran.
"Jaminan kesehatan bukan hanya hak, tapi juga bentuk perlindungan finansial dan sosial. Dengan PESIAR, kami ingin memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari perlindungan kesehatan,” ujarnya dalam kegiatan Best Practice Three Zeros BKKBN, yang dikutip InfoPublik, Rabu (3/9/2025).
Per 1 Agustus 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 281,13 juta jiwa, mencakup 98,65% dari populasi nasional. Capaian ini menjadikan Indonesia salah satu negara dengan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) tercepat dan terbesar secara global.
Baca Juga:
50 Ribu Warga Pamekasan Kehilangan Layanan BPJS, Pemkab Tunggak Rp41 Miliar
Meski demikian, tantangan masih ada. Data menunjukkan sekitar 25% anak usia dini dari kelompok ekonomi rendah (desil 1–4) belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Hal ini berpotensi memperburuk masalah stunting dan memperlambat penurunan angka kemiskinan ekstrem.
Langkah Program PESIAR