WahanaNews.co | Rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, dan terbatasnya instrumen keuangan, membuat konsumen jasa keuangan membutuhkan perlindungan ekstra dari lembaga yang mampu melindungi kepentingannya.
Untuk itulah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau LAPS SJK hadir, sebagai lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Fungsi hadirnya LAPS SJK adalah untuk menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan.
LAPS SJK berkaitan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lembaga alternatif penyelesaian sengketa ini dihadirkan karena sifatnya yang less formal, faster, more flexible, more peaceful, serta less expensive dibanding dengan cara litigasi.
“LAPS SJK mencoba mengelola hukum sebagai suatu industri bukan berkaitan dengan komersialisasi sengketa atau komersialisasi hukum tetapi lebih ke perlindungan konsumen,” kata Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro dalam webinar, belum lama ini.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Misi LAPS SJK saat ini menjadi lembaga yang memberikan restorative justice yang proses hukumnya melalui non litigasi.
Kehadiran LAPS SJK menjadi penting terkait UU P2SK, di mana UU P2SK hadir untuk menjawab tantangan rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
“Sehingga tantangan kedepan bagi kita adalah disrupsi teknologi yang semakin masif dan dampak perubahan iklim ke sektor keuangan," kata Himawan, melansir hukumonline, Senin (5/6/2023).
Selain itu, menurutnya, diperlukan reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan meningkatkan akses ke jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi.
"Juga mengembangkan instrumen, memperkuat mitigasi risiko, dan meningkatkan perlindungan investor konsumen,” bebernya.
Penguatan koordinasi pengembangan sektor keuangan Indonesia maupun penguatan koordinasi dan kerangka penanganan permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia semata-mata bertujuan untuk sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dan dapat dipercaya serta kuat dan stabil.
LAPS SJK hadir mewujudkan penyelesaian sengketa yang kredibel agar produk jasa keuangan makin kompleks, mempermudah akses konsumen terhadap LAPS, standarisasi penanganan sengketa, dan efisiensi biaya.
Sektor keuangan memegang peranan yang sangat signifikan dalam memicu pertumbuhan ekonomi suatu negara. Sektor keuangan menjadi lokomotif pertumbuhan sektor riil melalui akumulasi kapital dan inovasi teknologi.
“Untuk itu kita perlu mengakselerasi enforcement pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung guna memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat,” imbuhnya.
Akselerasi yang dimaksud Himawan adalah melalui akselerasi implementasi program pemeriksaan tematik perjanjian baku dan validasi laporan penilaian sendiri pelaku usaha jasa keuangan.
Kemudian perlu mengakselerasi respons penanganan terhadap pengaduan konsumen dan masyarakat melalui berbagai kanal layanan untuk mendukung layanan konsumen yang responsif, efektif, dan solutif.
“Tidak lupa, perlu kita tingkatkan harmonisasi proses penyusunan dan penyesuaian beberapa kebijakan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan perlindungan konsumen sebagai tindak lanjut atas amanat UU P2SK dengan memperhatikan prinsip striking the right balance antara kepentingan konsumen dan masyarakat dengan stabilitas industri jasa keuangan,” pungkasnya. [eta]